Para wartawan menyebut permintaan maaf Kapolda NTT membuktikan bahwa mereka tidak menyebarkan hoaks saat menulis berita terkait pemukul seorang anggota polisi oleh Kapolres Mabar
Selain menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, polisi juga diminta menggunakan UU Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pemberatan 1/3 untuk sanksi bagi pelaku yang harusnya melindungi tapi justru melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kesadaran melapor kejadian pelecehan seksual bagi korban, terutama kelompok perempuan yang diasosiasikan sebagai kelas kedua di lingkungan patriarkal seperti di Flores, mestinya terus didorong."
Menurut PT PLN, proyek-proyek geothermal di berbagai daerah di Flores adalah bagian dari transisi menuju energi baru dan terbarukan, yang seharusnya didukung. Namun warga terus mempertanyakan jaminan terhadap masa depan mereka, andai muncul masalah yang mengancam hidup mereka.
Di sejumlah tempat di Kabupaten Manggarai, masih terdapat ruas jalan, baik milik provinsi maupun kabupaten, yang rusak. Warga setempat telah melakukan beragam upaya untuk mendapat perhatian pemerintah.
"Sudah belasan tahun pemerintah tidak pernah memperhatikan jalan ini. Saat ini masyarakat mengambil keputusan, lebih baik jalan raya ini dijadikan kebun untuk tanaman jangka panjang," kata seorang warga.
"Menggusur rumah-rumah warga Besipae tanpa melihat kebutuhan mereka tentu merupakan sebuah bentuk kekejaman. Selain itu, pengerahan aparat bersenjata tak lain merupakan cerminan watak premanisme dan totaliter penguasa terhadap rakyat."
Sementara warga di Kabupaten Manggarai Timur mencetak sejarah dengan memenangi gugatan kasasi di Mahkamah Agung [MA] melawan pemerintah terkait penerbitan izin tambang, di sejumlah tempat di NTT kelompok warga masih terus berjuang mempertahankan ruang hidup mereka berhadapan dengan berbagai upaya pemerintah meloloskan kebijakan yang dianggap akan membawa petaka bagi masa depan mereka. Ini adalah inti sari dari beberapa topik yang menjadi fokus liputan Floresa.co selama bulan Oktober 2022.
Tidak berusaha menemukan solusi yang manusiawi atas polemik hutan adat Pubabu yang telah berlangsung selama beberapa dekade, Pemprov NTT lebih memilih cara represif merespons protes warga adat Besipae