Ini 10 Poin Revisi UU Pilkada

Baca Juga

Ilustrasi Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada Langsung

Floresa.co – Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyepakati sejumlah poin tentang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia. Sepuluh poin ini merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR. Rencananya, besok, Selasa (17/2/2015) Revisi UU Pilkada diparipurnakan di DPR RI.

Berikut 10 poin yang telah disepakati;

  1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
  2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  3. Syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
  4. Tahapan uji publik dihapus
  5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen.
  6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN
  7. Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya hanya satu putaran
  8. Sengketa ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
  9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
  •  Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
  • Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017.
  • Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Mekanisme pencalonan adalah paket. (TIN/Floresa)

Terkini