Floresa.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengusulkan supaya koruptor diberi hukuman yang berat, yakni hukuman mati. Pemberian remisi yang biasa dipraktikkan selama ini katanya dapat mengurangi efek jera.
“Dampak efek jera jadi tidak ada. Hukuman itu kan supaya menimbulkan efek jera,” ujar Abraham seperti yang diberitakan Kompas.com saat talkshow Anti Korupsi Film Festival (ACFFEST 2014) di GOR Bulungan, Jakarta Selata, Rabu (27/8/2014).
Beliau melanjutkan, KPK tidak mempunyai kuasa terkait pemberian remisi kepada napi koruptor. KPK, timpal Abraham, hanya bisa memberikan masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk selektif memberikan remisi seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Ia menegaskan sebaiknya dan seharusnya koruptor dihukum mati.
“Supaya orang lihat koruptor itu sanksinya berat. Saya pribadi ingin mendorong diberlakukan hukuman mati,” kata Abraham.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pasal 34 ayat (1) mensyaratkan pemberian remisi. Pasal 34 ayat (2) yang merupakan kelanjutan pasal 34 ayat (1), mesyaratkan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.