Floresa.co – Zainal Abidin Bin Ali Subrata, terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) menyebutkan ada kebohongan besar di balik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh aparat Polda Metro Jaya.
Hal itu disebutkan dalam berkas pledoi pribadi Zainal yang diberikan Yohanes Tangur, kuasa hukumnya kepada Floresa.co, Kamis (18/12/14).
Zainal dalam berkas pledoinya mengaku, sewaktu pemeriksaan oleh aparat penyidik Polda Metro Jaya, ia di bawah tekanan mental sehingga secara terpaksa menanda tangani BAP.
“BAP tersebut adalah kebohongan besar,” tegas Zainal.
Karena itu, dalam sidang pembacaan pembelaan yang berlangsung Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zainal meminta agar ia dibebaskan oleh mejelis hakim.
Zainal pun bersumpah tidak pernah melakukan sodomi kepada MAK dan tidak pernah disodomi pada usia lima tahun dan dua belas tahun seperti dakwaan Penuntut Umum.
Seperti dikutip pada akhir pledoinya, Zainal memohon agar ia segera di bebaskan untuk dapat melanjutkan kuliahnya, serta mencari uang untuk membiayai hidup keluarga dan keempat anak asuhnya.
Senada dengannya, Yohanes kuasa hukum Zainal menyatakan tuntutan hukum yang diberikan kepada Zainal sangat berlebihan dan cendrung mengada-ada. Sebab, dalam selama 17 kali sidang sebelumnya belum ada saksi fakta dan ahli yang menyebutkan kliennya pernah melakukan perbuatan sodomi.
Sebelumnya, Zainal dan keempat rekannya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan.
Menurut Penuntut Umum, mereka telah melanggar pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juncto pasal 555 Ayat (1) KHUP dan pasal 64 Ayat (1) KHUP. Pelanggaran UU ini akan dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ADB/Floresa).