Jakarta, Floresa.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus (COVID-19) di daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Dilansir dari Detik.com, Senin, 30 Maret 2020, surat edaran bernomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Karantina Wilayah
Surat itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19.
Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Baca Juga: Mabar Sediakan Anggaran Puluhan Miliar untuk Hadapi Covid-19
Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
- Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
- Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Detik.com/Floresa