Surat Edaran Mendagri: Pemda Dapat Tetapkan Darurat Covid-19

Jakarta, Floresa.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus (COVID-19) di daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 30 Maret 2020, surat edaran bernomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Karantina Wilayah

Surat itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19.

Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Juga: Mabar Sediakan Anggaran Puluhan Miliar untuk Hadapi Covid-19

Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

  1. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
  2. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Detik.com/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA