Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Baca Juga

Namun, ternyata ketua majelis juga memiliki pandangan yang sama, sehingga ketua majelis dengan halus menolak “tambahan-tambahan pikiran” tersebut, karena masing-masing pihak sudah diberikan kesempatan dan durasi yang sama oleh majelis untuk menerangkan dalil masing-masing. (Vide Risalah Sidang II hal 85-86) Bahkan Pemohon sudah menjawab sendiri kepada ketua majelis bahwa Pemohon memahami alasan majelis tidak menerima “tambahan-tambahan pikiran” tersebut.

Oleh karena ketua majelis telah menegaskan bahwa kesempatan menyampaikan “tambahan pikiran” pada permohonan sudah selesai, saya kemudian heran dengan beredar luasnya Nota Keberatan tersebut di media massa.

Rupanya “tambahan pikiran” dimaksud telah dituangkan dalam 5 halaman Nota Keberaran tersebut. Jadi kesimpulan saya, Nota Keberatan tersebut merupakan surat terbuka dari luar persidangan kepada majelis yang sedang memeriksa (tetapi belum mengadili) perkara ini.

Oleh karena Nota Keberatan tersebut disebarluaskan di luar persidangan, maka saat dimintai komentar oleh Floresa.co, saya merasa perlu untuk meluruskan rumor yang beredar sejak saat itu di kalangan pendukung dari Pemohon, yaitu bahwa majelis hakim MK panel 3 telah menerima Nota Keberatan tersebut.

Kedua, mengenai tiga pokok pikiran dalam Nota Keberatan tersebut, saya perlu menyampaikan tanggapan-tanggapan sebagai berikut.

Mengenai asas independensi hakim MK, saya sama sekali tidak melihat fakta persidangan yang membuat saya selaku kuasa hukum Termohon meragukan netralitas ketua majelis hakim Patrialis Akbar, sehingga menyimpulkan hakim Patrialis tidak netral dalam memeriksa perkara ini.

Majelis telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk menyampaikan dalil-dalil dan bantahan-bantahan dalam pemeriksaan perkara ini. Bahkan dalam persidangan pendahuluan saya telah mengajukan keberatan atas perbaikan permohonan karena kekeliruan fatal dalam penyebutan kabupaten Pelalawan, dengan alasan bahwa MK sendiri telah menentukan batas perbaikan permohonan sampai tanggal 3 Januari 2016.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini