Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Baca Juga

Buktinya, hakim Patrialis juga menjadi bagian dari sembilan hakim MK yang memeriksa dan mengadili perkara Pilpres pada tahun 2014 dimana putusaannya menolak permohonan dari capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. Padahal Hatta Rajasa adalah ketua PAN pada saat itu dan PAN merupakan salah satu parpol yang mengusung Prabowo-Hatta pada pilpres tersebut. Apakah Pemohon memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai jejak non independensi hakim Patrialis selama hampir 3 tahun menjabat sebagai hakim MK?

Jika tidak, praduga Pemohon hanya berdasarkan asumsi. Itulah alasan saya berpendapat bahwa menuduh hakim Patrialis tidak netral hanya karena rekam jejak beliau di masa lalu adalah mengada-ada dan menurut saya merupakan penghinaan terhadap integritas hakim Patrialis sebagai pribadi dan MK secara institusi.

Perlu diketahui, dalam mengadili perkara ini hakim Patrialis hanyalah salah satu hakim pemeriksa, dan dalam mengadili perkara, beliau hanyalah satu dari sembilan hakim MK yang mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengadili dan memutuskan perkara PHP.

Mengenai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkara, Pasal 17 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman memang telah mengatur hak tersebut. Tetapi pengertian “hakim” yang dimaksud adalah hakim pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

MK sendiri adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berbeda dari MA, dan hakim pada MK disebut “Hakim Konstitusi” untuk membedakannya dari hakim pada umumnya. Dalam UU Mahkamah Konstitusi pun tidak dikenal adanya hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi. Jadi penyampaian hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi dalam Nota Keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Seandainya saja hak ingkar juga berlaku bagi Hakim Konstitusi, maka menurut saya, penyampaian hak ingkar setelah persidangan kedua sangat tidak konsisten dengan tahapan sidang sebelumnya. Hakim Patrialis telah membaca permohonan tertulis dan mendengarkan keterangan Pemohon dalam persidangan pendahuluan, juga telah  mengabulkan perbaikan penting dari Pemohon.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini