Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Baca Juga

Ketiga, sambil menunggu pengucapan putusan perkara ini yang dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2016 jam 16.00 WIB bersamaan dengan 9 perkara lainnya termasuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, saya perlu meluruskan beberapa poin keberatan Hery Nabit yang dimuat dalam berita Floresa pada tanggal 21 Januari 2016 dengan judul “Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK”.

Pertama-tama, Nota Keberatan itu disampaikan di luar persidangan dan disebarluaskan ke media, maka saya menyampaikan komentar saya melalui media massa pula demi meluruskan anggapan sebagian pendukung calon tertentu bahwa Nota Keberatan tersebut telah diterima oleh majelis hakim. Jika itu disampaikan dalam persidangan tentunya selaku kuasa hukum Termohon saya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena kesempatan menyampaikan permohonan (termasuk perbaikan atau tambahan) telah selesai pada persidangan pendahuluan.

Berikut, mengenai hukum acara di MK, ketua majelis telah menegaskan bahwa kesempatan jawab-menjawab telah selesai. Dengan demikian, terhadap pendapat bahwa saya semestinya menyampaikan tanggapan Termohon atas Nota Keberatan Pemohon tersebut dalam persidangan berikutnya, hal tersebut tidak diagendakan oleh MK. Bahkan seandainya persidangan Senin besok bukan pengucapan putusan, tetapi persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, tetap saja tidak ada lagi ruang saling jawab-menjawab dalil hukum.

Bagaimana mungkin saya menanggapi Nota Keberatan tersebut dalam persidangan, sementara nota tersebut disampaikan di luar persidangan?

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini