Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Baca Juga

Akan tetapi, dalam tahapan persidangan selanjutnya, setelah hakim Patrialis memberikan kesempatan yang sama kepada Termohon dan Pihak Terkait, tiba-tiba saja Pemohon mengajukan hak ingkar karena hakim Patrialis diduga konflik kepentingan.

Semestinya, apabila sejak mengetahui susunan majelis panel 3 diketuai oleh hakim Patrialis dan Pemohon meragukan netralitas beliau karena rekam jejak sebagai politisi PAN, Pemohon telah menyampaikan hak ingkar tersebut sebelum sidang pendahuluan dimulai. Meskipun hal tersebut juga akan menimbulkan kekacauan dalam susunan panel hakim, karena seluruh perkara PHP telah dibagi dalam masing-masing tiga panel hakim.

Apabila Hakim Patrialis harus mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara PHP Kabupaten Manggarai, maka panel 3 untuk perkara ini hanya terdiri dari 2 Hakim Konstitusi saja. Komposisi hakim tersebut tentu saja melanggar ketentuan dalam UU MK. Atau pemohon bermaksud meminta salah satu hakim konstitusi dari panel 1 atau panel 2 bertukar posisi dengan hakim Patrialis dalam panel 3? Apakah para pihak dalam perkara-perkara lain di panel 1 atau panel 2 tidak akan berkeberatan dengan pertukaran tersebut?

Dari sisi ini saja, permintaan pemohon dalam perkara ini sangat egois, mengingat jumlah hakim konstitusi hanya 9 orang. Padahal menurut pengamatan saya dalam persidangan pendahuluan, hakim Suhartoyo malahan lebih menyudutkan posisi Pemohon karena kuasa hukum Pemohon tidak bisa menjelaskan dasar perhitungan 1,26% yang menjadi alasan Pemohon memiliki legal standing mengajukan permohonan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini