Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Baca Juga

Lebih lanjut, mengenai hak konstitusional sebagai warga negara dengan menyampaikan Nota Keberatan tersebut tidak serta merta mengabaikan keberadaan harkat dan martabat pihak lain, dalam hal ini hakim MK, dengan menyampaikan praduga-praduga yang menggiring publik (setidak-tidaknya para pendukung dari Pemohon) untuk turut berpraduga yang sama.

Dan, sudah saatnya para pihak tidak melakukan tafsir bebas atas kewenangan MK dalam perkara PHP yang merupakan kewenangan non permanen, transisional dan merupakan kewenangan tambahan yang mengaruskan MK tunduk pada UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada). Kelima, sebagaimana telah dibacakan MK dalam pertimbangan hukum putusan-putusan tanggal 21 Januari 2016 kemarin yang semuanya menyatakan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”, sudah saatnya para pihak memiliki kesadaran hukum yang sama dengan 132 daerah lain yang juga melaksanakan pilkada serentak 2015 tetapi tidak mengajukan permohonan perkara ke MK karena taat pada ketentuan formal dalam UU Pilkada. Kesadaran hukum yang sama perlu juga disebarluaskan ke masyarakat dengan menyampaikan informasi-informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penulis adalah Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Manggarai

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini