Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Baca Juga

Akan tetapi, ketua majelis malahan tetap menerima perbaikan permohonan, meskipun masih dalam tulisan tangan, dengan alasan bahwa majelis memiliki kebijakan sendiri untuk menerima perbaikan tersebut. Seandainya hakim Patrialis tidak netral sebagaimana praduga dari Pemohon, tentu saja perbaikan penting tersebut ditolak sehingga permohonan Pemohon dapat dianggap salah obyek (error in objecto).

Mengenai percakapan akrab dalam persidangan pendahuluan antara ketua majelis dengan komisioner KPU Provinsi NTT Bapak Gasim, saya sama sekali tidak melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang patut diduga sebagai keberpihakan hakim kepada Termohon.

Hakim Patrialis dalam persidangan-persidangan perkara lain di MK memiliki kualitas komunikasi yang mampu mencairkan suasana persidangan yang mungkin menegangkan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Tentu saja Hakim Patrialis cukup familiar dengan Pak Gasim karena beliau sudah dua periode menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi NTT, yang sebelumnya telah menjadi salah satu pihak dalam perkara pemilu dan pemilihan gubernur NTT. Kecurigaan pihak Pemohon terhadap cara hakim Patrialis mengakrabkan diri dengan pihak-pihak dalam persidangan, dalam hal ini Pak Gasim, menurut saya terlalu berlebihan.

Selain itu, Pemohon terlalu memaksakan kaitan kepentingan antara rekam jejak hakim Patrialis sebagai politisi PAN dengan Pihak Terkait yang didukung oleh PAN. Setahu saya, jejak hakim Patrialis di PAN hanya sekitar 10 tahun antara 1999 – 2009. Sebelum periode tersebut beliau adalah pengacara, dan sejak 2009 – 2011 menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI yang tentu saja dalam tugas-tugasnya sebagai menteri telah lepas dari kegiatan PAN.

Setelah selesai dari jabatan menteri, hakim Patrialis tidak pernah lagi bergiat politik di PAN, sampai kemudian terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2013. Setahu saya, sejak menjabat sebagai hakim MK, ketua majelis panel 3 ini telah terlepas dari kepentingan politik manapun sesuai dengan sumpahnya sebagai hakim MK.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini