Deno-Madur: Pemimpin atau Kepala Administrasi?

Baca Juga

Kenyataan itu mustahil terjadi dalam negara hukum modern.Mengapa? Karena kerja seorang bupati atau wakil bupati seperti eksekutor program daripada seorang fasilitator perubahan. Semua kegiatan dan saluran keuangan sudah diawasi dan digariskan dari tingkat pusat hingga di daerah. Aturan hukum menjadi satu-satunya sumber legitimasi kekuasaan. Ada regulasi yang mengaturnya. Mereka “tunduk” pada aturan main itu.

Karena itu, peran seorang bupati lebih menyerupai seorang kepala managemen. Kemampuan managerial lebih dibutuhkan. Ia mengarahkan bagaimana penyerapan dana berjalan efektif dan efisien disertai bukti terukur dan konkret di lapangan.

Sebagai contoh, soal 10 persen alokasi APBD untuk infrastruktur. Seorang bupati hanya berpikir bagaimana anggaran demikian bisa membawa manfaat yang lebih besar. Tidak mungkin ia bisa membuat anggaran infrastruktur menjadi 50 persen dengan sesuka hati. Dia bisa dijerat hukuman penyalahgunaan anggaran.

Dengan skema demikian, celah kritik jika seorang “kepala daerah” yang mengaku kesuksesan sangat terbuka lebar. Sepuluh tahun pemerintahan Rotok-Deno misalnya, sering mendapat kredit tinggi karena pembangunan infrastruktur jalan raya ke kampung-kampung.

Pertanyaannya, apakah itu karena jasa Rotok dan Deno atau karena anggaran semakin besar? Bahwa keduanya mampu menyerapkan anggaran dengan hasil yang nyata, barangkali jawabanya, iya. Artinya keduanya mempunyai kemampuan managerial seperti melakukan pengawasan penyerapan dana yang baik sebanding dengan hasil di lapangan.

Namun kenyataan itu tak cukup untuk membuat Credo bergelimang pujian. Pasalnya, nilai nominal dari alokasi 10 persen infrastruktur dari APBD yang terus meningkat jumlah tiap tahun dapat menjadi alasan dari semakin banyaknya proyek infrastruktur tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini